Sehingga semestinya dihormati semua pihak, baik di Kabupaten Teluk Bintuni maupun di Provinsi Papua Barat. Adapun jika ada permasalahan yang diduga terjadi terkait keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur yang ada melalui musyawarah kembali.” Ucap Warinussy
Sehingga Panitia Seleksi Calon Anggota DPRPB tersebut hanya menerima hasil musyawarah dari tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul calon. Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, dengan ini memohon semua pihak dapat menghormati keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni tersebut. Jelas Warinussy