Masih dalam keterangannya, dengan menggunakan aplikasi SIGNAL tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu harus datang ke kantor Samsat guna membayar pajak kendaraan dengan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi.
Selain itu, tentu masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak secara mandiri tanpa adanya perantara atau calo, sehingga terhindar adanya pembayaran pajak yang berlebih dari tagihan yang semestinya.
“Cukup melakukan pembayaran dirumah saja melalui HP, bukti pembayaran pajak akan dikirimkan melalui jasa pengiriman pos indonesia”, imbuh Kanit Regident.
Dengan adanya aplikasi ini, Polri melalui Korlantas selaras dengan komitmen Pimpinan Polri serta slogan Polri yang PRESISI serta modern.(red)

 
							











