BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Kantor Bea Cukai Bojonegoro bersama Federasi Serikat Buruh Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Bojonegoro meluncurkan aksi nyata untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Langkah ini diwujudkan dengan pemasangan banner seruan “Gempur Rokok Ilegal” di empat perusahaan rokok, yaitu MPS Kapas, MPS Dander, MPS Kalitidu, dan MPS Padangan. Kamis (12/09/2025).

Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Bojonegoro, Anis Yulianti, S.Kom, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut.
“Kami dari SPSI Bojonegoro mendukung penuh program Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai. Pemasangan banner ini adalah wujud keseriusan kita semua untuk bergerak bersama menghentikan peredaran rokok ilegal,” ujar Anis Yulianti.