Polsek Kapas menyasar ke beberapa warung di wilayah kecamatan kapas, guna mencegah peredaran miras di masyarakat.
AKP Mulyono menerangkan bahwa saat melaksanakan kegiatan operasi ini Polsek Kapas mendapati salah satu warung milik Sdr. Madjuri (60), yang berada di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro di dapati menjual minuman keras.
“Adapun yang berhasil kami amankan sebanyak 8 ( Delapan ) botol berisi miras jenis ”Toak” @1,5 Liter total semua 12 ( Dua belas ) liter”, terang Kapolsek.
Kapolsek juga mehimbau untuk seluruh lapisan elemen masyarakat agar bersama – sama membantu memerangi peredaran minuman keras di sekitar lingkungan nya.
“Kami berharap warung ataupun cafe tidak menjual miras untuk menciptakan ketertiban dan memelihara keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapas”, pungkas AKP Mulyono.