Ads
Polri

​Gerak Cepat Tim Jatanras Polresta Tuban Ungkap Curanmor, Serahkan Motor Korban Tanpa Biaya

syailendraachmad51
×

​Gerak Cepat Tim Jatanras Polresta Tuban Ungkap Curanmor, Serahkan Motor Korban Tanpa Biaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20261031 WA0026 1536x1024

TUBAN||TRANSISINEWS— Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Seorang pemuda berinisial SAK (18) yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil ditangkap, sementara barang bukti sepeda motor milik korban dikembalikan secara gratis.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., didampingi Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban Ipda Priyanto, Sabtu (31/10/2026).

​Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban berinisial SRY (54), warga Kecamatan Widang, memarkirkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah di pinggir jalan depan rumahnya saat hendak pergi mengairi sawah.

Namun, seusai masuk ke dalam rumah sebentar, korban mendapati kendaraannya telah raib dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat melakukan penyidikan hingga berhasil mengamankan tersangka SAK setelah sempat diamankan oleh warga sekitar.

​”Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAK diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (kotak amal). Kepada petugas, tersangka juga mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kecamatan Widang yang saat ini masih dalam proses pengembangan petugas,” ujar Kanit Pidum Ipda Priyanto.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta STNK dan satu buah anak kunci yang patah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​Usai konferensi pers, Polresta Tuban langsung menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor Honda Revo tersebut kepada pemiliknya, SRY, secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

​Pihak Polresta Tuban mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, memanfaatkan kunci ganda, serta mengaktifkan pengawasan lingkungan maupun CCTV.

Masyarakat juga diminta untuk tak ragu melaporkan potensi kejahatan melalui call center gratis Kepolisian 110.(red/sy)