Ads
Investigasi

Biadab! Menantu Bunuh Mertua di Sampang

syailendraachmad51
×

Biadab! Menantu Bunuh Mertua di Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260921 WA0098

SAMPANG||TRANSISINEWS — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial DL (25) tega membacok mertuanya sendiri, Misnaji (50), hingga tewas di teras rumah korban di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, pada Minggu malam, 20 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban diketahui merupakan seorang petani warga setempat. Sementara pelaku, DL, juga berprofesi sebagai petani dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Hubungan keluarga antara keduanya membuat peristiwa ini semakin tragis, terlebih dugaan sementara mengarah pada motif sakit hati.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., peristiwa itu bermula saat korban baru selesai mengupas kelapa dan sedang duduk di teras rumah.

Tiba-tiba, pelaku datang, mengambil caluk yang berada di teras rumah, lalu mendekati korban dari arah depan.

Tanpa banyak kata, pelaku langsung membacok leher kiri korban hingga mengalami luka parah.

Akibat sabetan senjata tajam itu, korban seketika jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.

Petugas Polres Sampang kemudian mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, mengevakuasi jenazah korban ke puskesmas, dan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk mempercepat proses penyelidikan.

Tidak berselang lama, tim URC Sat Reskrim Polres Sampang berhasil menangkap terduga pelaku DL di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

Pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang berlumur darah serta pakaian korban, jaket, dan sarung yang turut berceceran darah.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembacokan dilakukan secara langsung dan brutal.

Atas perbuatannya, DL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polres Sampang saat ini masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap motif dan rangkaian kejadian secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tss)