Ads
Nasional

Ketua Umum PJI Bersurat Resmi ke Presiden dan DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

syailendraachmad51
×

Ketua Umum PJI Bersurat Resmi ke Presiden dan DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 WA0098

SURABAYA||TRANSISINEWS— Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengambil langkah tegas terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

PJI resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI, Selasa (8/9/2026).

​Selain kepada pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif, sebanyak 19 amplop surat resmi juga ditembuskan ke 12 pejabat dan instansi strategis, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Mensesneg, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, serta Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI.

​Langkah ini menegaskan komitmen PJI agar RUU Perampasan Aset tidak sekadar berhenti sebagai wacana publik, melainkan benar-benar disahkan sebagai regulasi yang memiliki daya jangkau hukum yang kuat.

​Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menegaskan, PJI mendukung penuh pengesahan UU Perampasan Aset yang berorientasi memiskinkan koruptor, namun dengan batas aturan yang jelas agar tidak disalahgunakan terhadap masyarakat umum.

​Dalam surat resminya, PJI menyampaikan empat poin batasan sikap:

​Sasar Koruptor: UU Perampasan Aset hanya menyasar koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatan.

​Hukuman Maksimal: Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.

​Perlindungan Publik: Masyarakat umum dan hak-hak keperdataannya wajib dilindungi undang-undang.

​Sanksi bagi Aparat: Aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam undang-undang ini harus dijatuhi sanksi pidana seberat-beratnya.

​”Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya. Jika ada celah, tutup celahnya dan buat pembatasan tegas,” ujar Hartanto Boechori.

​Melalui surat tersebut, PJI juga secara resmi meminta untuk dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), RDPU, maupun forum konsultasi publik lainnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

PJI kini menunggu bukti keseriusan Pemerintah dan DPR RI dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset demi pemberantasan korupsi di Indonesia.(*/red)