Ads
Politik

LBH AKAR Desak Pansus DPRD Beri Garansi Besaran ADD Bojonegoro

syailendraachmad51
×

LBH AKAR Desak Pansus DPRD Beri Garansi Besaran ADD Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260506 WA0093

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa menuai reaksi keras.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR), Anam Warsito, memperingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan Alokasi Dana Desa (ADD) jika regulasi tersebut dihapus tanpa jaminan yang jelas, Rabu (6/5/2026).

​Anam mengungkapkan bahwa dalam Perda tersebut terdapat pasal krusial yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan ADD sebesar 12,5 persen dari dana transfer atau dana bagi hasil yang diterima daerah.

Menurut Anam, jika Perda ini dicabut, maka pengaturan ADD otomatis akan merujuk pada regulasi nasional yang hanya menetapkan batas minimal sebesar 10 persen.

Hal ini dinilai sebagai langkah mundur bagi kemandirian fiskal desa di Bojonegoro.

​“Kita punya pengalaman pahit tahun 2018 sampai 2023. Realisasi ADD di Bojonegoro hanya berada di angka 10 persen, padahal Perdanya mengatur 12,5 persen. Artinya, sudah diatur lebih tinggi saja pelaksanaannya belum maksimal, apalagi jika nanti acuannya kembali ke batas minimal,” tegas Anam.

LBH AKAR mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro dan pihak eksekutif untuk tidak sembarangan mencabut aturan tanpa memberikan kepastian hukum yang baru. Anam meminta adanya “garansi” agar pendapatan desa tidak merosot pasca-pencabutan Perda tersebut.

​“Kalau Perda ini dicabut, harus ada komitmen tegas terkait proporsi ADD. Jangan sampai desa justru dirugikan,” tambahnya.

Lebih jauh, mantan anggota DPRD Bojonegoro ini membandingkan kebijakan anggaran Bojonegoro dengan daerah tetangga.

Ia mencontohkan Kabupaten Madiun yang sudah lebih progresif dengan menetapkan ADD minimal sebesar 20 persen.

​Mengingat kapasitas fiskal Bojonegoro yang besar, Anam menilai sudah sewajarnya regulasi baru nanti berani mematok angka yang lebih tinggi demi kesejahteraan masyarakat desa.

​“Kabupaten lain sudah jauh di atas kita. Sudah sepantasnya regulasi baru nanti mengatur proporsi ADD di Bojonegoro bisa mencapai 20 persen dari dana transfer pusat,” pungkasnya.(red)

error: Content is protected !!