TUBAN||TRANSISINEWS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam merilis data resmi peristiwa nikah sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan rekapitulasi dari 20 Kantor Urusan Agama (KUA) per 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 8.081 peristiwa nikah dan 5 isbat nikah yang telah tuntas diproses.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA.
Selain itu, tren ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum warga dalam melegalkan ikatan pernikahan secara resmi.
”Masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak-anak di masa depan,” ujar Umi Kulsum, Jumat (20/02).
Senada dengan hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, merinci persebaran data di wilayahnya. Dari 20 kecamatan, terdapat tiga wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi, yaitu:
Kecamatan Semanding: 782 peristiwa nikah.
Kecamatan Palang: 613 peristiwa nikah.
Kecamatan Soko: 575 peristiwa nikah.
Sebaliknya, angka terendah tercatat di Kecamatan Kenduruan dengan 179 peristiwa, diikuti Tambakboyo (278), dan Grabagan (279).
Berdasarkan status pernikahan, data tahun 2025 menunjukkan karakteristik sosial yang cukup unik di Kabupaten Tuban.
Tercatat hanya terdapat 2 peristiwa rujuk dan 2 pernikahan campuran. Menariknya, angka poligami di Kabupaten Tuban sepanjang tahun tersebut dilaporkan nihil.
”Nihilnya angka poligami menjadi catatan tersendiri yang mencerminkan dinamika sosial masyarakat Tuban saat ini, di mana terdapat kecenderungan kuat untuk membangun rumah tangga yang monogamis,” jelas Mashari.
Menyikapi data tersebut, Kemenag Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah serta penguatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Edukasi kepada calon pengantin terus digencarkan guna mewujudkan ketahanan keluarga yang harmonis dan tangguh.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif mencatatkan pernikahan secara resmi dan memanfaatkan layanan pembinaan di KUA sebagai upaya memperkuat fondasi keluarga di Kabupaten Tuban.













