Ads
PemerintahanPolitik

Perbedaan Signifikan KUA-PPAS dengan R-APBD, Abdullah Umar: DPRD Akan Kaji Ulang Dokumen 

syailendraachmad51
×

Perbedaan Signifikan KUA-PPAS dengan R-APBD, Abdullah Umar: DPRD Akan Kaji Ulang Dokumen 

Sebarkan artikel ini
IMG 20251124 WA0118

BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Dalam upaya menetapkan Raperda tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2026, DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar agenda Rapat Kerja Banggar (Badan Anggaran) bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) guna membahas R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2026 yang sebelumnya sudah disepakati bersama saat rapat kerja KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

Rapat kerja yang dilaksanakan diruang Banggar Gedung DPRD Bojonegoro ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah Umar, dan anggota Banggar DPRD, Sekretaris Daerah Edi Susanto, dan seluruh Pimpinan OPD Kabupaten Bojonegoro. Senin (24/11/2025).

Adanya ketidaksamaan dokumen KUA-PPAS dengan R-APBD yang di ajukan oleh TAPD, menjadi pertanyaan besar bagi Anggota Badan Anggaran Kabupaten Bojonegoro.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar menyampaikan bahwa semuanya tentu telah mengetahui adanya dinamika pembahasan R-APBD tahun 2026.

“Namun secara informal kami mendapatkan informasi awal perubahan dokumen KUA-PPAS dengan R-APBD ini cukup mengagetkan.

Dan adanya perubahan yang cukup signifikan antara KUA-PPAS dengan R-APBD tahun 2026 ini, harus menjadikan evaluasi untuk kita bersama,” ungkapnya.

IMG 20251124 WA0122
Nampak suasana serius Tim Banggar dan TAPD, dalam membahas perubahan KUA-PPAS menjadi R-APBD yang baru.

Umar menyatakan bahwa proses perencanaan yang kita lakukan bersama-sama tentu harus dievaluasi kembali. Karena pada saat KUA-PPAS telah disepakati dan kontruksi APBD telah terbentuk walaupun sifatnya masih terpaut sementara, tentu ini sudah mempertimbangkan berbagai hal.

Ia menjelaskan perubahan signifikan dari KUA–PPAS yang masuk dalam belanja daerah tercatat sekitar 6,7 triliun, dan dalam R-APBD yang diajukan TAPD mengalami penurunan sekitar 5,8 triliun, sehingga selisih mencapai sekitar 900 miliar.

Penurunan target SILPA dari sekitar 2,7 triliun menjadi 1,8 triliun dan perubahan target penyerapan anggaran OPD, harus dipertanyakan.

“Intinya adalah proses pembahasan R-APBD ini dokumen yang diberikan oleh TAPD itu tidak sama dengan hasil KUA-PPAS,” katanya.

Menurutnya bahwa proses KUA-PPAS ini dibahas setelah adanya pengurangan dana transfer dari pusat dan perubahan R-APBD yang dilakukan oleh TAPD tidak mencerminkan proses perencanaan yang kurang matang.

“Secara teknis seharusnya tidak boleh melenceng dari kesepakatan di KUA-PPAS dan hal itu sudah menjadi alur dalam pembahasan R-APBD,” terangnya.

Ketua DPRD Bojonegoro ini juga menegaskan bahwa semua bukan soal angka saja, namun soal proses dan alur pembahasan dari APBD tahun 2026.

Berbagai alasan yang krusial hingga beberapa regulasi yang dipakai TAPD dalam melakukan perubahan R-APBD ini dijadikan sanggahan ke Tim Badan Anggaran DPRD.

Namun sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 ini juga mengatur bahwa KUA-PPAS itu merupakan kesepakatan politik antar DPRD dengan Kepala Daerah ataupun Legislatif bersama Eksekutif.

“Tetapi sampai adanya perubahan R-APBD, pihak DPRD belum diajak untuk membahas lebih lanjut. Jadi kami butuh waktu untuk mengkaji ulang perubahan KUA-PPAS menjadi R-APBD yang baru,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD akan segera memastikan dalam waktu dekat, apakah menggunakan draft KUA-PPAS yang disepakati bersama atau draft R-APBD yang baru diajukan oleh TAPD.

“Tentunya keputusan besok merupakan hasil kesepakatan antara legislatif dengan eksekutif,” tutupnya. (Sy)