BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas Raperda P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025. Senin (21/07/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Abdullah Umar, dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Anggota DPRD Bojonegoro, Forkopimda, Kepala OPD, Pj. Sekda Bojonegoro, Staff Ahli, Camat dan undangan lainnya.
Rapat yang digelar malam hari ini diawali dengan laporan pendapat akhir dari fraksi partai PKB yang di bacakan oleh juru bicara M. Suparno SE., dengan penuh semangat menyampaikan perubahan APBD pada hakekatnya menyesuaikan kebijakan serta seiring dengan perubahan, kondisi, dan asumsi tahun berjalan, baik terkait target pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Perubahan APBD memang bukan suatu hal yang mutlak yang harus dilakukan, namun tetap menjadi opsi penting dalam pengelolaan daerah guna pencapaian target kinerja yang ditetapkan,” terang juru bicara fraksi PKB di ruang paripurna DPRD Bojonegoro.

Fraksi PKB melalui juru bicaranya juga menjelaskan beberapa point penting pada rencana perubahan pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp1.042.990.465.937 dan meningkat menjadi Rp1.064.475.812.263 setelah perubahan, dengan penambahan sebesar Rp21.556.346.326.,” jelasnya.
Suparno juga mengatakan bahwa pada dasarnya Fraksi PKB terkait segi pendapatan daerah berharap adanya kebijakan serta upaya pemerintahan dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah benar-benar diupayakan dengan maksimal.
“Mencakup berbagai strategi untuk meningkatkan kinerja dan daya saing daerah,” ucapnya.
Terkait Belanja daerah Fraksi PKB menerangkan pada tahun 2025 semula sebesar Rp7.918.726.087.594 dan berkurang sebesar Rp119.079.115.569 sehingga total sisi belanja pada perubahan APBD tahun 2025 di estimasikan menjadi Rp7.799.646.972.025.
“Fraksi PKB berharap penganggaran ini efektif dan sesuai dengan realisasi yang telah disepakati,” ungkapnya.
Menurut Suparno dalam pembiayaan pelaksanaan anggaran SILPA dari sisi pendapatan terjadi karena adanya pelampauan pendapatan.
“Sisa belanja SKBD dan hasil sisa pelelangan atau pelaksanaan pekerjaan pada sisi pembiayaan ini fraksi PKB merekomendasikan optimalisasi pemanfaatan SILPA untuk program prioritas,” paparnya.
Fraksi PKB sangat merekomendasikan untuk disahkan dan diterapkan raperda tentang P-APBD tahun anggaran 2025 menjadi perda Kabupaten Bojonegoro dan hasil dari perda ini dapat sesuai landasan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
“Agar terjadi peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan perusahaan, meningkatkan akses kualitas pelayanan dan daya saing,” ujarnya.
Dengan demikian fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Raperda P-APBD tahun 2025 menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro.(sy)













