Papua Barat- Transisinews.com. Hari ini, Rabu (16/10) klien saya Ibu Sisilia Manibuy secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/294/X/2024/SPKT/ POLDA PAPUA BARAT, tanggal 16 Oktober 2024. Laporan tersebut dibuat dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan mana diduga dilakukan oleh mitra usaha klien saya yaitu Tuan Wempi Ayomi selaku terlapor.
Sesungguhnya beberapa langkah persuasif sudah dilakukan oleh klien saya dengan menghubungi terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi tidak menemui hasil yang diharapkan klien saya. Sehingga langkah hukum akhirnya menjadi jalan terakhir. Awalnya klien saya selaku korban/pelapor telah menerima penawaran pekerjaan fisik tanggap darurat di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2022 dengan perjanjian bahwa tidak ada pemotongan biaya sama sekali.,” Jelas Warinussy kepada Awak Media
Lanjut,”Warinussy, tetapi saat pencairan dana melalui rekening klien saya, ternyata terdapat banyak sekali pemotongan hingga mencapai nilai Rp. 3 Milyar yang diperuntukkan bagi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga akibatnya klien saya selaku pelapor merasa dirugikan dan meminta adanya pengembalian biaya yang dipotong oleh terlapor tersebut.
Puncaknya, klien saya sudah meminta mediasi melalui SPKT Polda Papua Barat pada Jum’at, 11/10 lalu tapi diundurkan atas permintaan terlapor ada Sabtu, 12/10. Namun saat pertemuan Sabtu, 12/10, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit. tegas Warinussy
Lalu terlapor menyuruh anak-anaknya maupun keluarga dan staf perusahaan nya yang hadir di SPKT Polda Papua Barat dan melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap pelapor yng adalah klien saya, sehingga klien saya merasa kecewa dan akhirnya membuat laporan polisi untuk melindungi hak-hak nya secara hukum. Pungkasnya












