Manokwari-Transisinews.com.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy senantiasa terus mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH dan jajarannya untuk tidak berhenti mengusut terus kasus dugaan penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari.
Sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Kasus Korupsi Nomor : 11/32, tanggal 20 April 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam kesimpulan dari Laporan tersebut disebutkan bahwa diduga kuat terjadi Perbuatan Melawan Hukum. memperkaya diri/badan lainnya dan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara secara langsung atau tidak langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Manokwari. Ucap Warinussy kepada awak media
“Perbuatan- tersebut diduga telah memenuhi unsur- unsur pidana dalam amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001. Disebutkan juga bahwa setidak- tidaknya pada tahun 2023 transferan Dana Alokasi Khusus (DAK) Disik maupun Non fisik dari Pemerintah Pusat sudah disalurkan 95 persen.
Namun dalam pembayaran kepada penyedia tidak sampai dan Pemda masih hutang sebesar Rp.33, 7 Milyar rupiah lebih. Dilaporkan juga bahwa penyedia telah melaksanakan pekerjaan nya 100 persen dan melakukan penagihan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari dan telah dikeluarkan SP2D. Akan tetapi hingga saat pencairan di bank Papua, dana yang diminta dalam tagihan tidak masuk dalam rekening penyedia sampai dengan akhir Bulan Desember 2023. Tegas Warinussy
Lebih lanjut Warinussy menambahkan Pihak BPKAD Kabupaten Manokwari kala itu mengatakan bahwa kejelasan penagihan SP2D yang tidak dicairkan sampai akhir Desember 2023, dikarenakan kas kosong dan tidak ada dana. Padahal transferan dana dari pusat yang bersumber DAK telah mencapai 95 persen.
“Ada alasan pemerintah daerah Kabupaten Manokwari membiayai kebijakan Pimpinan Kepala Daerah, sehingga dialihkan beberapa sumber dana termasuk DAK, Otsus dan Sertifikasi Guru Tahun Anggaran 2023. Oleh sebab itu diduga keras BPKAD Kabupaten Manokwari dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari memanipulasi laporan realisasi progress proyek, diduga laporan fiktif.
Karena ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan yang disebabkan adanya kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai program yang tidak sesuai prosedur/ketentuan yang berlaku melalui sumber dana DAK, Otsus dan Sertifikasi Guru yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Misalnya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK),”ungkapnya
Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor : 14/PMK.07/2023. Saya sebagai Pimpinan LP3BH Manokwari dan selaku Advokat Pembela HAM dengan ini mendesak Kajari Manokwari untuk segera dapat meningkatkan status pemeriksaan kasus dana DAK Tahun 2023 di Kabupaten Manokwari ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya untuk memikul pertanggungjawaban pidana dari perkara, Pungkasnya













