dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Oleh sebab itu kami mohon kepada Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti lanjuti laporan klien kami untuk diproses, Ucap Warinussy
menurut hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351.
LP3BH Manokwari khususnya Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak akan terus mengkawal proses hukum kasus ini hingga bermuara di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,”Jelas Warinussy Tokoh Ham Papua dan Papua Barat.