Atas peristiwa ini menurut pemahaman hukum saya sebagai Advokat bahwa para tersangka MT dan kawan- kawannya mesti diproses secara hukum hingga bermuara dipengadilan Negeri Manokwari” Ancaman hukuman yang disematkan bagi mereka yaitu pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan serta Pasal 340 KUH Pidana tentang Penganiayaan Berat merupakan ancaman hukuman yang tepat.
Warinussy mendorong Kapolresta Manokwari untuk tidak memberi peluang kepada kelima terdakwa untuk mendapatkan “keistimewaan”, misalnya diberi ruang untuk melakukan mediasi atau memperoleh penangguhan penahanan dalam kasus tersebut,
Warinussy menambahkan Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk segera bekerja secepat untuk menindaklanjuti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Manokwari hingga dapat diregistrasi sebagai perkara pidana untuk disidangkan hingga memperoleh putusan pidana yang setimpal dengan perbuatan kelima terdakwa yang sudah menganiaya, serta membunuh bahkan berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara menguburkan mayat korban secara melawan hukum. Saya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kapolresta Manokwari terhadap kelima tersangka tersebut.













