Ads
Peristiwa

Warinussy; Sidang Praperadilan Ronal Robert, Ditolak Hakim, Terkait Termohon Penyidik Tidak Sah.

mmcnews00
×

Warinussy; Sidang Praperadilan Ronal Robert, Ditolak Hakim, Terkait Termohon Penyidik Tidak Sah.

Sebarkan artikel ini
Img 20240628 Wa0009

Karena itu menurut Hakim Akhmad bahwa saksi maupun alat bukti lain yang diperiksa/dihadirkan dalam penyelidikan dan Penyidikan sangatlah ditekankan untuk mempunyai relevansi atau hubungan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan bukan sekedar alat bukti yang dihadirkan untuk melengkapi alat bukti yang cukup yakni minimum 2 (dua) alat bukti. Menurut hakim praperadilan bahwa karena keterangan saksi-saksi yang diperiksa sebelum penetapan tersangka yang mana tidak terdapat keterangan saksi yang menerangkan perihal dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud Pasal 284 ayat (1) KUHP Pidana yang terjadi di Kampung Iriati,

Oleh sebab itu Warinussy Menambahkan Hakim Praperadilan berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan tidaklah memenuhi bukti permulaan yakni minimum 2 (dua) alat bukti. Oleh karena proses penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan tidaklah memenuhi bukti permulaan yakni minimum 2 (dua) alat bukti. Dengan demikian Hakim Akhmad berpendapat pula bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan tidaklah memenuhi ketentuan perundangan serta tidak sah menurut hukum.

“Menarik juga karena hakim Praperadilan berpendapat pula bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan perihal dugaan tindak pidana persinahan sebagaimana dimaksud Pasal 284 ayat (1) KUH Pidana yang terjadi di Kampung Iriati, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama yang terjadi ada bulan Juni 2015. Menurut hakim Akhmad, sepatutnya penyidik/penyelidik memperhatikan terlebih dahulu masa daluwarsa penuntutan pidana asl 284 ayat (1) KUHPidana yakni sesudah 6 (enam) tahun, yang mana jika dihubungkan dengan waktu Laporan polisi Nomor : LP/B/58/X/2023/SPKT/Polres Teluk Wondama/Polda Papua Barat, tanggal 24 Oktober 2023, “tuturnya

maka tindak pidana persinahan yang yang dapat dituntut adalah yang terjadi dalam rentang waktu sekitar bulan Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023. Karena itu proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya terkait dengan dugaan perbuatan dalam rentang waktu tersebut dan bukan terhadap dugaan perbuatan yang terjadi pada bulan Juni 2015. Hakim praperadilan karena itu menyatakan dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Hakim juga menyatakan Penetapan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka yang ditetapkan oleh Termohon Praperadilan selaku penyidik adalah Tidak Sah dan bertentangan dengan hukum.

Hakim Praperadilan juga Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagaimana ditetapkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik. Serta hakim praperadilan menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil dan hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan selain dan selebihnya. Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *