“atau pekerjaan dari PT.Trimese Perkasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 42, Tanggal 20 September 2017 (yang penuntutan nya diajukan secara terpisah), saksi Marinus Bonepay selaku Direktur CV.Maskam Jaya (perkaranya di ajukan secara terpisah dan telah mendapatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, Dan terbukti bersalah yang dilakukan bersama- sama dengan terdakwa, saksi Bambang Pramujito, Leo Primer Saragih/Direktur PT.Trimese Perkasa. Kata Warinussy
Pribadi Saya bergabung sebagai penasihat hukum dari kedua terdakwa tersebut dan bergabung bersama di Kantor Advokat Pandudaya & Rekan yang beralamat di Graha Prima Coppo, Blok D/9, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan berdasar kan Surat Kuasa tertanggal 18 Desember 2024.
Saya dan tim kuasa hukum dari kedua terdakwa akan menghadapi persidangan yang direncanakan akan dimulai pada Rabu 8 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A. Jelas Warinussy
Sidang tersebut direncanakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH dengan panitera pengganti Veronica Angwarmase, SH, MH. Pungkanya