Ads
Peristiwa

Warinussy Menjadi Kuasa Hukum Terdakwa Bambang dan Winarta, Terkait Tindak Pidana Korupsi.

mmcnews00
×

Warinussy Menjadi Kuasa Hukum Terdakwa Bambang dan Winarta, Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Sebarkan artikel ini
Img 20241126 Wa0111

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa saya telah secara resmi menjadi Penasihat Hukum dari Terdakwa Bambang Pramujito (31) dan D.A.Winarta, SH, MH (64). Kedua klien saya didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dan ditambah nya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

“Dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jelasnya Warinussy Menambahkan, Ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Barat di Jalan Brigjen Purnawirawan Abraham O.Atururi, Arfai – Manokwari Tahun Anggaran 2017. Para klien saya didakwa turut serta selaku pihak kedua yang menjalankan atau yang menangani proyek tersebut,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *