Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa saya telah secara resmi menjadi Penasihat Hukum dari Terdakwa Bambang Pramujito (31) dan D.A.Winarta, SH, MH (64). Kedua klien saya didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah nya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
“Dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jelasnya Warinussy Menambahkan, Ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Barat di Jalan Brigjen Purnawirawan Abraham O.Atururi, Arfai – Manokwari Tahun Anggaran 2017. Para klien saya didakwa turut serta selaku pihak kedua yang menjalankan atau yang menangani proyek tersebut,