Warinussy menambahkan kira oknum GS hanya dipanggil sebagai saksi, sehingga pemenuhan atas isi panggilan tersebut urgen (penting). Sehingga hal itu bisa memenuhi standard bahwa sebagai saksi, oknum GS dinilai cukup kooperatif untuk membantu penyidik Kejari Teluk Bintuni dalam mengungkap dan membuat posisi kasus ini kian terang benderang secara hukum.
Dengan demikian maka bagi saya kedua institusi penegak hukum di Kabupaten teluk Bintuni, yaitu Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah “menangkap” dengan baik aspirasi rakyat negeri Sisar Matiti untuk menegakkan hukum dalam setiap kasus dugaan Tipikor di daerah tersebut.
Polres Teluk Bintuni telah mengungkap kasus dugaan Tipikor Sewa gedung ruko panjang untuk kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni. Serta segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan jalan Simiey-Obo yang diduga keras fiktif. Kini Kejari Teluk Bintuni tengah menindaklanjuti proses perkara dugaan Tipikor Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.