Tujuan nya jelas yaitu untuk menyelamatkan kerugian negara dan sekaligus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Selain itu juga, Kasus Pembangunan Ruas Jalan di Distrik Moskona Barat dan Distrik Masyeta yang diduga telah dibayarkan 100 persen dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Bintuni. Namun pengerjaan ruas jalan Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat tersebut belum sama sekali dikerjakan oleh kontraktor (pihak ketiga). Jelas Warinussy
Berdasarkan informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa kontraktor yang mengerjakan ruas jalan di Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni dan juga adalah petinggi salah satu partai politik di Provinsi Papua Barat. APH semestinya harus bertindak secara bebas dan independen dalam penyelidikan kasus pembangunan ruas jalan di Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat tersebut. Tegas Warinussy
LP3BH Manokwari juga mendesak APH untuk turut menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan ruas jalan Yaru-Babo yang didanai dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran (TA) 2021 dan 2022. Proyek ini diduga pencairan anggaran proyeknya sudah mencapai nilai 100 persen, tapi pekerjaan fisiknya sama sekali belum berjalan sesuai nilai kontrak kerjanya. Sehingga dengan hormat kami mendesak APH agar segera menyelidiki, guna menemukan potensi kerugian negara pada kegiatan proyek dimaksud. tutup Warinussy