Makassar- Transisinews.com. Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua di bawah Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari besok hari Selasa 11 november akan menyampaikan Nota Pembelaan secara tertulis bagi 4 (empat) Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
“Hal demikian Kami telah mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk kepentingan keempat klien kami tersebut.
tetapi kami tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)!dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong yang menyatakan keempat klien kami tersebut terbukti melakukan tindak pidana makar pada tanggal 10 April 2025 dan 14 April 2025 Di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.”Ucap Yan Cristian Warinussy kepada media Senin 10 November 2025













