“melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua, yang tercermin melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagi daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua Dengan pengakuan terhadap eksistensi hak Ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum adat.
Dengan demikian maka menurut pandangan hukum saya sebagai advokat serta pejuang HAM Dibangsa ini. bahwa sesungguhnya Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua telah memiliki kewenangan selaku wakil pemerintah pusat di daerah (Tanah Papua) untuk ikut merumuskan kebijakan dan aturan perundangan lokal tentang pencalonan bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Bumi Cenderawasih tercinta ini. karena hal- hal mendasar yang menjadi isi undang undang Otsus Papua tersebut adalah pengaturan kewenangan antara pemerintah (pusat) dengan pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
Jadi jelas dan relevan sekali untuk pemerintah daerah Provinsi di Tanah Papua bersama parlemen lokal (DPRP/DPRPB) serta MRPB/MRPB untuk segera merancang regulasi (peraturan daerah) demi menginisiasi aspek kekhususan bagi rakyat Papua dalam mendorong dan mencalonkan Bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang berasal dari Orang asli Papua pada Pemilukada tahun 2024 mendatang. Ucapnya
Warinussy menambahkan Di dalam penjelasan umum Undang undang nomor 21 Tahun 2001 juga ditegaskan bahwa pemberian Otsus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka keseteraan dan keseimbangan dengan kemajuan propinsi lain di Indonesia.
Undang undang ini juga menempatkan OAP dan penduduk Papua ada umumnya sebagai subjek utama keberadaan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Itu artinya peluang hukum dan ruang politik bagi status OAP sebagai calon bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah sangat terbuka dan dapat ditetapkan segera sebagai bagian dari resolusi terhadap konflik sosial politik di Tanah Papua secara umum dan demi menjaga integritas NKRI ke masa depan. Tutup Warinussy













