Diduga keras serangan yang terjadi terhadap diri korban Onesimus Semuanya adalah dampak atau pengaruh dari pelaksanaan tugas jurnalisnya dalam pemberitaan. Hal ini jika benar maka sangat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers, Tegasnya
Padahal di dalam UU Pers tersebut segenap mekanisme dan prosedur sudah diatur bahwa jika ada pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan pers maka dapat menempuh hak jawab hingga mengambil langkah secara hukum dan bukan dengan cara main hakim sendiri yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Jelas Warinussy dikediamannya
Sehingga demi memastikan terjadinya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas para jurnalis di Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua secara luas, maka langkah tegas dari Kapolres Maybrat dan jajarannya sangat dinantikan. Tutup Warinussy