Demikian Warinussy Mengingatkan. Perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Tersangka NS dan JY diduga keras sudah terjadi berulang kali dan cenderung ditujukan untuk “menyiksa” dan atau “membuat korban menjadi tidak mampu secara fisik dan psikis. Sehingga sedapat mungkin para penyidik di Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Sat.Reskrim Polresta Jayapura untuk memastikan deraan hukuman berat kepada tersangka NS maupun tersangka JY tersebut.
Warinussy mendorong para aktivis perlindungan anak di Jayapura dan Tanah Papua untuk melakukan aksi dukungan bagi dihukumnya kedua tersangka dengan ancaman hukuman uang sangat berat. Saya juga mendesak organisasi Gereja dan Dinas dimana kedua pelaku bekerja patut melakukan identifikasi terhadap kasus yang sangat mencemarkan status Aparatur Sipil Negara (ASN)
serta status kependetaan dari salah satu tersangka tersebut. Saya juga memastikan bahwa LP3BH Manokwari akan ikut mengkawal proses hukum perkara ini sampai kedua tersangka diperhadapkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.”Pungkasnya