Ads
Investigasi

Warga Sambongrejo Bojonegoro Sedih, Sertifikat Tanah Miliknya Sudah Terbit di BPN, Tapi Tak Pernah Diterima

syailendraachmad51
×

Warga Sambongrejo Bojonegoro Sedih, Sertifikat Tanah Miliknya Sudah Terbit di BPN, Tapi Tak Pernah Diterima

Sebarkan artikel ini
IMG 20251108 WA0152

BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya menjadi solusi bagi warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah justru memunculkan persoalan baru di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya, sejumlah warga yang mengikuti program tersebut sejak tahun 2019 hingga kini belum juga menerima sertifikat tanahnya.

Salah satu warga, NM, mengaku sudah menunggu bertahun-tahun lamanya tanpa kejelasan. Ia mengikuti program PTSL pada 2019 untuk tanah warisan yang sebelumnya atas nama almarhum MD, namun hingga kini tak kunjung menerima sertifikat resmi dari pemerintah desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dulu tanah itu dipecah jadi dua. Yang satu atas nama MD, yang satu atas nama saya (NM). Punyanya MD sudah jadi sertifikat, tapi yang saya belum keluar sampai sekarang,” ungkap NM, Rabu (5/11/2025).

Yang lebih mengejutkan, setelah warga berinisiatif mengecek langsung ke kantor BPN Bojonegoro, ternyata arsip sertifikat milik mereka sudah tercatat dan terbit di BPN. Namun anehnya, pihak desa mengaku belum menerima dokumen sertifikat tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga heran bagaimana mungkin arsip asli sertifikat sudah tersimpan di BPN, tetapi dokumennya belum sampai ke tangan desa maupun pemilik tanah.

“Kami sudah ngecek langsung ke BPN, ternyata datanya sudah ada, bahkan arsip sertifikatnya juga sudah terbit. Tapi di desa katanya belum terima. Ini yang bikin warga bingung dan curiga,” jelas NM.

Dari hasil pengecekan dan komunikasi antar warga, ternyata bukan hanya satu atau dua sertifikat yang belum diserahkan.

Diperkirakan ada sekitar sepuluhan sertifikat lain dari peserta PTSL tahun 2019 yang juga belum diterima oleh pemiliknya hingga kini.

Warga pun mulai mempertanyakan kejelasan proses distribusi sertifikat tersebut, terutama mengingat bahwa seluruh peserta program PTSL sudah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran biaya pengurusan sebesar Rp500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *