“Kalau ada kegiatan pemotongan kapal tanpa UKL–UPL, APH berhak menghentikan karena itu pelanggaran hukum. Kami dari LSM Kibar NM siap turun langsung ke lokasi untuk memantau kegiatan tersebut. Bila terbukti tidak memiliki izin UKL–UPL, kami akan mendukung langkah tegas penegakan hukum,” ujar Yohanes tegas.
Ia juga menekankan pentingnya peran KSOP dan Dinas Lingkungan Hidup dalam memperketat pengawasan agar tidak terjadi lagi kegiatan scrapping ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak ingin laut dan lingkungan sekitar tercemar hanya karena kelalaian administratif. Hukum sudah jelas tanpa UKL–UPL, izin scrapping tidak berlaku dan harus dicabut,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti informasi ini, dan dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Merianti Dumbela kepada awak media.
kalau perkataan Oknum ada Izin dari kementrian Perhubungan, salvage”, sudah lengkap dan tidak berkoordinasi dengan DLH, serta tidak perlu urus UKL- UPL, itu Pandang enteng.”Tega Dumbela.
Sementara itu, Kapolsek Lembeh Selatan IPDA Johnny Marisi SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas pemotongan kapal tersebut.
“Kegiatan pemotongan kapal tongkang di dermaga Dok USA Pulau Lembeh itu belum ada informasi kepada kami. coba cek ke Polres, mungkin ada pemberitahuan di sana,” ujar IPDA Johnny Marisi.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat dan instansi terkait dalam memastikan kegiatan scrapping kapal di wilayah Kota Bitung berjalan sesuai ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku.