Ads
Peristiwa

Viral Pemotongan Kapal Tongkang Di pulau Lembe, LSM Kibar Nusantara: Hargai Perda izin UKL- UPL. Dinas DLH Akan Menindak Lanjuti.

mmcnews00
×

Viral Pemotongan Kapal Tongkang Di pulau Lembe, LSM Kibar Nusantara: Hargai Perda izin UKL- UPL. Dinas DLH Akan Menindak Lanjuti.

Sebarkan artikel ini
Img 20251002 wa0042

Bitung —Transisinews.com.Terungkapnya aktivitas pemotongan kapal tongkang BG. Vimar Trans 302 GT 3159 No. 7530/P.M 2018 PPM No. 4836/L yang berada di area Dok PT. USA Pulau Lembeh, menuai sorotan publik. Kapal tersebut diketahui telah memiliki sertifikat penutuhan kapal DJPL No. UM.002/8/6/DK/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Berdasarkan dokumen yang beredar, pada 9 September 2025, PT Indojaya Trans Samudra mengajukan permohonan izin penyingkiran dan pemotongan kapal (scrapping) dengan surat nomor 01/TTS-AD/IX/2025. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, menerbitkan surat persetujuan pekerjaan scrapping (pemotongan kapal) terhadap kapal BG. Vimar Trans 302.

Pelaksanaan kegiatan scrapping ini ditangani oleh PT Asia Diving, dengan penanggung jawab Jonathan Chandra, beralamat di Jalan Kebon Bawang V No. 28, RT/RW 001/008, Tanjung Priok, Jakarta. Pekerjaan pemotongan kapal dijadwalkan dimulai pada 3 Oktober 2025 hingga selesai.

Namun, kegiatan ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, karena diduga tidak dilengkapi dokumen UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) salah satu syarat utama dalam memperoleh izin scrapping dari Kementerian Perhubungan atau KSOP.

“Setiap izin persetujuan pekerjaan pemotongan kapal (scrapping) yang dikeluarkan tanpa dilampiri dokumen UKL–UPL dinyatakan batal demi hukum,” tegas Yohanes Missah, Sabtu (4/10/2025).

Yohanes menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, dokumen UKL–UPL bukan hanya formalitas, tetapi merupakan syarat utama agar kegiatan scrapping tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan laut dan pesisir.

“Persetujuan lingkungan menjadi dasar diterbitkannya izin scrapping. Bila persetujuan lingkungan tidak ada, maka izin pemotongan kapal otomatis tidak sah dan batal demi hukum,” tambahnya.

Yohanes juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yaitu pidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengehentikan kegiatan pemotongan kapal apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *