Bitung- Transisinews.com. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bitung, Sulawesi Utara. optimis kerja dan Fokus mencapai Target Penerimaan Pajak dari Berbagai Sektor dan tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bitung.
Menunai sorotan terkait pembayaran pajak usaha Rumah Makan ( RM), Caffe serta restoran. Hingga tempat Hiburan. Yang seharusnya layak untuk dibayarkan ke pihak terkait tidak lain Badan Pendapatan Daerah. (Bapenda) Kota Bitung.
Dari hasil informasi bahwa diduga banyak pelaku usaha lalai melakukan kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dikota Bitung,
Menanggapi terkait para pelaku tidak melakukan kewajiban untuk membayar pajak, akhirnya kaban Plt Bapenda, Theo Roring, SE. sering kali diingatkan kepada pelaku- pelaku usaha rumah makan serta restoran dan tempat Hiburan. Kalau Pajak tersebut bukan dibebankan kepada pelaku usaha.
“Pajak tersebut dibayar oleh masyarakat yang berbelanja atau makan disalah satu rumah makan pelaku usaha, dan pelaku usaha hanya bagian dari perpanjangan tangan atau melalui media pelaku usaha, masyarakat membayar pajak artinya bukan beban kepada pelaku usaha terkait pembayar pajak.
Jangan berasumsi kalau pembayaran pajak tersebut diambil dari pendapatan pelaku usaha itu diambil dari masyarakat artinya pelaku usaha harus mempunyai kesadaran bagaimana membatu pemerintah kota Bitung untuk membayar Pajak. ucap theo