Ini juga disebabkan karena klien saya juga memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 22062210219202036 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Bahkan klien saya Nicolas Setiawan (Ko Ang) pula telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 22062200948360001 tertanggal 22 Juni 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Manokwari/Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari. Ungkap Warinussy
Itu artinya klien saya Nicolas Setiawan juga memiliki kelengkapan dokumen perizinan baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun dari Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta. Dengan demikian maka prasyarat legalitas ijin berusaha berbasis resiko berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah dipenuhi oleh klien saya. Dengan demikian maka seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera berkoordinasi dengan para pelaku usaha perdagangan seperti klien saya dan para “pemasok” miras lainnya
yang mungkin juga memiliki izin berusaha seperti klien saya. Sehingga koordinasi yang baik dapat dibangun untuk kepentingan legalitas berusaha bagi para pengusaha pemasok miras di Kabupaten Manokwari yang dikendalikan dan diatur baik dari sisi distribusi, perdagangan dan pengelolaan dampak sosial, ekonomi dan politik yang dapat terjadi dan dinikmati atau dirasakan oleh seluruh masyarakat di Manokwari dan sekitarnya. Tutup Warinussy