PB- Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum dari Tersangka Thomas Sanggemi, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Periode Bulan Oktober 2020 sampai dengan Bulan Maret 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.A/3/IX/2023/SPKT.Sat.Reksrim/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 04 September 2023. Atas nama sumpah jabatan profesi advokat sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,
Yan Christian Warinussy meminta dengan hormat kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid dan jajarannya agar secara transparan menyidik perkara ini dan tidak berhenti pada menetapkan klien saya dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Teluk Bintuni Mesak Passali saja sebagai tersangka.