Kedua klien saya yang persidangannya dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH tersebut terungkap fakta sidang bahwa diduga adanya “kelalaian” para pejabat pengelola keuangan daerah di BPKAD Provinsi Papua Barat yang turut serta memungkinkan terjadinya kerugian negara tersebut.
“karena dalam pencairan dana anggaran kekurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bulan Oktober Tahun 2023 dan bulan November tahun 2023 oleh Terdakwa Aldo Hurich Hendrik Nakoh dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD Provinsi Papua Barat. Kata Warinussy
Kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 33.00/03.0/000113 tanggal 12 Desember 2023 dan SP2D Nomor: 33.00/04.0 /000104/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Padahal sejatinya para saksi dari BPKAD Provinsi Papua Barat tersebut tahu bahwa di dalam aturan perundangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan atau negara tidak dikenal adanya penamaan (nomenklatur) kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut.”Kata Warinussy.
Oleh sebab itu, sebagai Penasihat Hukum dari klien saya saudara Saiduy dan saudara Nakoh, saya mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk memeriksa kembali dugaan keterlibatan beberapa pejabat di lingkungan BPKAD Provinsi Papua Barat dalam kasus dugaan Tipidkor pencairan anggaran kekurangan TPP bulan Oktober dan November tahun 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tersebut.
Mereka ini diduga keras tidak melakukan upaya nyata dan sungguh guna mencegah timbulnya kerugian negara sebesar Rp.994.255.674,- tersebut. Menurut pandangan hukum saya, mereka para pejabat tersebut juga mesti bertanggung jawab menurut hukum berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tutup Warinussy