“Sehingga klien saya dikenai bersalah melanggar amanat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itulah sebabnya dalam persidangan Senin (17/3) kami Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang intinya memohon keringan hukuman bagi klien kami tersebut. Kamu juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penyelidikan kembali kasus pengadaan pakaian seragam SD dan SMP tersebut, Kata Warinussy kepada Awak media.
dengan memeriksa pihak-pihak dan pejabat- pejabat pengadaan yang sesungguhnya mengetahui dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya kelak. Sidang perkara klien kami tersebut bersama kedua terdakwa lain yaitu Syane Rumbobiar dan Ottow Geissler Prawar akan dilanjutkan hari Selasa (18/3) dengan agenda mendengar tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari.pungkasnya