Papua Barat- Transisinews.com.Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Terdakwa Nelles Dowansiba dalam perkara pidana nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, Yan Christian Warinussy menyampaikan penghargaan kepada saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH yang telah menuntut klien saya agar dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong selama klien saya menjalani tahanan saat ini.
Nelles Dowansiba mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tersebut juga dikenai hukuman denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang Rabu (12/3) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,
Jaksa Hasrul menguraikan bahwa klien kami terbukti berdasar hukum sama sekali tidak menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang apapun dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Dasar (SD)dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020. Ucap Warinussy