“Pertanyaannya, apakah sudah selesai? belum, karena transformasi ini harus terus dilanjutkan, apalagi tantangan yang terjadi di dunia sekarang dinamikanya cukup kompleks,” kata Erick.
Erick berharap kerja sama ini kian memperkuat dan mempercepat upaya transformasi dan bersih-bersih BUMN. Dengan dukungan BPKP dan Kejaksaan Agung, Erick optimistis tata kelola BUMN akan semakin baik ke depan.
“Ini yang kita harapkan, tentu dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi BUMN dengan pengawalan dan pendampingan ini bisa lebih baik lagi, tetapi ujungnya korporasinya sehat dan pelayanan publik yang lebih meningkat lagi itu konteksnya,” ucap Erick.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa MoU ini menjadi landasan untuk BPKP dan PLN melakukan pengembangan, penerapan, dan penguatan tata Kelola _Good Corporate Governance_ (GCG), manajemen risiko dan pengendalian internal serta _Governance, Risk, and Compliance_ (GRC).
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengendalikan dan menerapkan manajemen perusahaan serta penguatan GRC di lingkungan PLN dan Anak Perusahaan,” ujar Darmawan.
Darmawan optimistis kolaborasi ini akan meningkatkan kinerja perseroan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan efektivitas pengelolaan risiko kecurangan (fraud) yang meliputi manajemen anti penyuapan whistleblower system (WBS) dan pengelolaan kecurangan lainnya.
”Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan Kementerian BUMN. Sinergi ini pasti meningkatkan tata kelola korporasi menjadi lebih baik lagi dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin meningkat,” tutup Darmawan. (503m)













