Bebas Kekerasan: Pengurus takmir wajib memastikan dan menjamin tidak ada praktik kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak di lingkungan masjid.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Menetapkan seluruh area masjid, termasuk bangunan utama, serambi, hingga halaman luar sebagai kawasan yang bersih dari asap rokok.
Kapasitas Takmir: Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan takmir harus memiliki kepekaan, kepedulian, serta kemampuan dasar terkait perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, mengungkapkan bahwa para takmir masjid yang diundang dalam pembinaan ini diharapkan mampu menjadi contoh (role model) bagi masjid-masjid lainnya di seluruh wilayah Bojonegoro.
Menurutnya, pengalaman positif anak di masjid akan membentuk benteng keimanan yang kokoh di tengah masifnya tantangan teknologi digital.
“Upayakan anak-anak senang ke masjid dan ini akan menjadi memori indah bagi mereka. Di era teknologi ini, anak-anak perlu diarahkan ke hal positif. Saat ini angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro cukup tinggi, maka melalui RIRA, kita bentengi iman mereka,” tegas Ahmad Hernowo.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, menjabarkan bahwa masjid pada hakikatnya memiliki 7 fungsi utama bagi umat, yaitu sebagai pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, ruang publik ramah anak, pusat informasi, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian masalah umat (problem solving).
”Hari ini kita fokus pada fungsi masjid ramah anak. Ini menjadi amal saleh kita. Menjadi takmir masjid itu jangan serengen (galak atau mudah marah kepada anak-anak),” pesan Hanafi secara terbuka.
Di akhir rangkaian acara, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan lima harapan besar sekaligus instruksi operasional kepada para takmir masjid guna menyukseskan program RIRA:
Jadikan masjid sebagai benteng pertama perlindungan anak dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial.
Lakukan evaluasi mandiri (self-assessment) terhadap kondisi masjid masing-masing secara berkala berdasarkan standar RIRA.
Libatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif, mulai dari orang tua, pemuda, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama setempat.
Manfaatkan berbagai dukungan pembinaan dan fasilitas kapasitas yang tersedia dari Pemkab Bojonegoro.
Dokumentasikan setiap pencapaian, inovasi, dan kegiatan masjid secara rapi menuju proses standardisasi RIRA.(red)













