Ads
Pemerintahan

Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Bojonegoro Gandeng DMI Rintis Masjid Ramah Anak di 28 Kecamatan

syailendraachmad51
×

Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Bojonegoro Gandeng DMI Rintis Masjid Ramah Anak di 28 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
GjuXPjntzShjmToL

​Bebas Kekerasan: Pengurus takmir wajib memastikan dan menjamin tidak ada praktik kekerasan fisik maupun psikologis terhadap anak di lingkungan masjid.

​Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Menetapkan seluruh area masjid, termasuk bangunan utama, serambi, hingga halaman luar sebagai kawasan yang bersih dari asap rokok.

​Kapasitas Takmir: Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan takmir harus memiliki kepekaan, kepedulian, serta kemampuan dasar terkait perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).

​Kepala DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo, mengungkapkan bahwa para takmir masjid yang diundang dalam pembinaan ini diharapkan mampu menjadi contoh (role model) bagi masjid-masjid lainnya di seluruh wilayah Bojonegoro.

Menurutnya, pengalaman positif anak di masjid akan membentuk benteng keimanan yang kokoh di tengah masifnya tantangan teknologi digital.

​“Upayakan anak-anak senang ke masjid dan ini akan menjadi memori indah bagi mereka. Di era teknologi ini, anak-anak perlu diarahkan ke hal positif. Saat ini angka kenakalan remaja dan pernikahan dini di Bojonegoro cukup tinggi, maka melalui RIRA, kita bentengi iman mereka,” tegas Ahmad Hernowo.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, menjabarkan bahwa masjid pada hakikatnya memiliki 7 fungsi utama bagi umat, yaitu sebagai pusat ibadah, pendidikan, pembinaan karakter, ruang publik ramah anak, pusat informasi, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian masalah umat (problem solving).

​”Hari ini kita fokus pada fungsi masjid ramah anak. Ini menjadi amal saleh kita. Menjadi takmir masjid itu jangan serengen (galak atau mudah marah kepada anak-anak),” pesan Hanafi secara terbuka.

​Di akhir rangkaian acara, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan lima harapan besar sekaligus instruksi operasional kepada para takmir masjid guna menyukseskan program RIRA:

​Jadikan masjid sebagai benteng pertama perlindungan anak dari pengaruh negatif lingkungan dan media sosial.

​Lakukan evaluasi mandiri (self-assessment) terhadap kondisi masjid masing-masing secara berkala berdasarkan standar RIRA.

​Libatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif, mulai dari orang tua, pemuda, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama setempat.

​Manfaatkan berbagai dukungan pembinaan dan fasilitas kapasitas yang tersedia dari Pemkab Bojonegoro.

​Dokumentasikan setiap pencapaian, inovasi, dan kegiatan masjid secara rapi menuju proses standardisasi RIRA.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *