MEDAN || TRANSISINEWS – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan kasus penimbunan solar ilegal akan digelar Senin depan (18/9/2023).
Seyogianya, sidang tuntutan atas perkara tersebut digelar kemarin, Senin (11/9/2023), bersamaan dengan agenda sidang tuntutan perkara penganiayaan yang juga menjerat ayah kandung Aditiya Hasibuan tersebut.
Namun, tiba-tiba sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara penimbunan solar ilegal itu berubah menjadi pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa Achiruddin.
Akhirnya, sidang pembacaan tuntutannya diputuskan digelar pekan depan. Dalam prosesnya seusai pemeriksaan saksi yang meringankan tersebut, ketua majelis hakim kemudian menanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tuntutan.
“Sudah, ya. Tuntutan berapa lama?” tanya Hakim Oloan ke JPU di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/23).
Mendengar pertanyaan itu, JPU kemudian meminta waktu satu pekan untuk agenda sidang pembacaan tuntutan. “Mohon waktu satu minggu, Majelis,” jawab Jaksa Randi Tambunan.
Kemudian, Hakim Oloan pun langsung merespons JPU dan mengabulkan permohonan tersebut.
“Jangan meleset, ya. Kita tuntutan minggu depan. Jika meleset, besoknya (Selasa, 19/9/23) paling lama,” ucap Hakim.
REF