BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Menyusul viralnya laporan di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tertera pada kemasan, Polres Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Rabu (12/3/2025).
Sidak ini dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, serta melibatkan staf UPT Meteorologi Disperindag dan petugas gabungan lainnya. Mereka langsung menyasar toko besar serta kios yang menjual minyak goreng Minyakita dalam kemasan botol maupun pouch untuk mengecek volume produk yang beredar di pasaran.
Setelah dilakukan pengecekan menggunakan gelas takar, ditemukan bahwa rata-rata isi kemasan Minyakita berkisar antara 970 ml hingga 990 ml, sedikit di bawah 1 liter seperti yang tertera di kemasan. Meski demikian, hasil sidak menunjukkan bahwa perbedaan volume ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 15 ml.
“Masih dalam batas toleransi terhadap kemasan Minyakita, hanya sekitar 15 ml,” ujar Ipda Naim kepada awak media seusai sidak.