terdapat banyak sumber daya manusia hakim Orang Papua Asli yang dari sisi pendidikan dan keahliannya sudah layak ditempatkan sebagai Ketua dan Wakili Ketua Pengadilan di sejumlah Pengadilan Negeri di Tanah Papua. Mereka juga memiliki integritas yang sangat baik. Terkecuali bagi beberapa oknum hakim Orang Papua Asli yang bisa dikategorikan sebagai “hakim nakal”
Sembari Warinussy menambahkan mesti diberi sanksi tegas. Sedangkan hakim Papua Asli lainnnya sudah saatnya diberi kesempatan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri seperti di Jayapura, Manokwari, Sorong, Nabire, Merauke, Wamena dan Fakfak. Bahkan juga di pengadilan negeri Biak, Serui, Kaimana dan Fakfak. Pemberian kesempatan bagi sumber daya manusia hakim Orang Papua Asli bukan merupakan diskriminasi,
” melainkan merupakan afirmasi sebagai pemberian kesempatan yang adil bagi rakyat Papua Asli ikut mengurus tanah airnya sendiri sejak dini. Itulah wujud dari prinsip dasar keadilan dan mewujudkan motto Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia. Selain itu juga ada sejumlah putri putri Papua Asli yang juga dapat menduduki jabatan panitera pengganti maupun panitera pengadilan negeri
seyogyanya juga dikaderkan dan diberi peluang oleh Negara. Bahkan sejumlah hakim Papua Asli yang bisa dikaderkan sebagai hakim tindak pidana korupsi seharusnya diberi kesempatan untuk berkarier sebagai hakim Tipidkor pada Pengadilan Negeri/ Tipidkor di Jayapura dan Manokwari sejak sekarang ini.”Jelas Warinussy