Ads
Peristiwa

Sentil Warinussy Kepada Presiden RI Prabowo, Ketua Mahkamah Agun dapat Melihat Nasip OAP Berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2001.

mmcnews00
×

Sentil Warinussy Kepada Presiden RI Prabowo, Ketua Mahkamah Agun dapat Melihat Nasip OAP Berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2001.

Sebarkan artikel ini
Img 20241126 Wa0111

Papua- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendesak kembali Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) di Jakarta untuk melihat nasib putra putri Papua Asli dalam karier sebagai hakim dan panitera diatas Tanah airnya Tanah Papua.Hal ini, saya desak berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

yang berbunyi : “Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya”. Dalam penjelasan ayat (2) dari Asal 62, disebutkan bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi Orang Asli Papua merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangkan pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.

Bahkan didalam Pasal 62 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dikatakan : “Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, Orang Asli Papua berhak (OAP) memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua.” Kata Warinussy

Menurut Warinussy, Amanat Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 tersebut patut diimplementasikan dan didesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo agar dapat mengimplementasikan secara riil. Saat ini pada sejumlah Pengadilan Negeri di Tanah Papua dan di Nusantara,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *