Yang bersangkutan juga adalah salah satu pimpinan parpol di Provinsi Papua Barat. Sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat adat dan relawan LP3BH Manokwari di Moskona Barat bahwa pembangunan jalan dimaksud sama sekali tidak dilaksanakan oleh kontraktor tersebut. Ungkap Warinussy
Namun telah terjadi pencairan dana 100 persen dari Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bintuni pada tahun 2020 yang lalu. Fakta yang ada bahwa ruas jalan tersebut belum ada luas masih hutan, sehingga sangat baik kalau Kajari Teluk Bintuni yang baru, beserta jajaran nya dapat langsung menyelidiki kebenaran proyek pembangunan jalan raya tersebut. Jika benar fiktif, jelas Warinussy
maka saya kira segera diambil tindakan hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Minimal di awali dengan penetapan status pemeriksaan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab agar dinaikan statusnya menjadi tersangka dan diproses hingga ke pengadilan negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B. Tutur Warinussy