Ads
Pemerintahan

Respon Aduan Warga, Wabup Nurul Azizah Pimpin Sidak dan Hentikan Aktivitas Pengerukan Tanah di Trucuk

syailendraachmad51
×

Respon Aduan Warga, Wabup Nurul Azizah Pimpin Sidak dan Hentikan Aktivitas Pengerukan Tanah di Trucuk

Sebarkan artikel ini
File 000000006d44820787c4a22babef4d46

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah lahan pertanian tanpa izin di Kecamatan Trucuk direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan ke lokasi galian pada Selasa (4/8/2026).

​Sidak tersebut melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta jajaran pemerintah desa setempat.

​Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekurangan pada kelengkapan izin, sehingga Pemkab Bojonegoro mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian serta menyegel lokasi hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

​Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa sidak dan penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.

​”Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut,” ujar Nurul Azizah.

​Ia menambahkan, penghentian operasional galian dilakukan hingga seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah ini menjadi cerminan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi kawasan pertanian produktif.

​“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

​Nurul Azizah mengingatkan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis daerah yang memegang peranan krusial dalam menopang ketahanan pangan serta menjaga keseimbangan ekosistem.

​”Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha ataupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

​Pemkab Bojonegoro memastikan bakal memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di seluruh wilayah kabupaten serta mengimbau warga agar tetap aktif melaporkan setiap potensi pelanggaran yang dapat merusak lingkungan.(sy/red)