BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar agenda Rembug Pajak Daerah di Griya Dharma Kusuma (GDK), Rabu (24/6/2026).
Forum strategis ini mengusung tema ‘Evaluasi dan Implementasi Sistem Tapping Box (Jatim Tax) bagi Pelaku Usaha’ sebagai upaya optimalisasi dan transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang hadir langsung dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa digitalisasi saat ini telah menjadi kebutuhan mendasar, utamanya bagi penguatan sektor dunia usaha.
Penerapan sistem digital seperti Tapping Box (Jatim Tax) diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan daerah yang jauh lebih mudah, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Penerapan Jatim Tax ini merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha dan penyedia digitalisasi agar pemanfaatannya menjadi lebih jelas. Baik dari sisi kontribusi pendapatan, maupun penyediaan lapangan kerja. Iklim pembangunan ini harus terus kita jaga bersama,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Bupati menambahkan, Pemkab Bojonegoro berkomitmen penuh untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta kemudahan proses pembayaran pajak bagi para pelaku usaha.
Guna mendukung hal tersebut, pemerintah daerah telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait perpajakan demi menyelaraskan sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara pemkab dan pelaku usaha.
Melalui forum Rembug Pajak ini, Bupati Setyo Wahono menggarisbawahi tiga poin utama dalam pelayanan pajak daerah:
Transparansi penuh dalam pengelolaan dan penggunaan dana pajak.
Kemudahan dalam mekanisme serta akses pembayaran pajak.
Regulasi yang jelas demi menjamin kepastian hukum dunia usaha.
”Pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik demi kesejahteraan bersama. Rembug hari ini adalah sarana komunikasi dan koordinasi untuk saling menyampaikan peluang serta masukan. Harapannya pelaku usaha dapat tertib dan taat asas perpajakan. Ini adalah contoh nyata pelaku usaha Bojonegoro sadar pajak,” imbuh Bupati.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang akuntabel, Pemkab Bojonegoro terus memperkuat sistem pengawasan berbasis Teknologi Informasi (TI).
Langkah penerapan alat rekam transaksi (tapping box) ini merupakan bagian dari integrasi pemantauan yang selaras dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sejak diinisiasi pada tahun 2019, alat rekam transaksi hasil kerja sama dengan Bank Jatim ini telah terpasang di 107 objek pajak, dengan rincian:
16 Objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan
79 Objek PBJT Makanan dan Minuman (Restoran/Kafe)
10 Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
2 Objek PBJT Jasa Perparkiran
Yusnita tidak menampik bahwa dalam implementasinya di lapangan, tim teknis masih menemukan berbagai kendala.
Mulai dari masalah teknis perangkat, pengoperasian sistem, hingga pemahaman fungsi alat rekam transaksi oleh sebagian pelaku usaha.
Oleh karena itu, Focus Group Discussion (FGD) melalui Rembug Pajak ini dinilai sangat krusial untuk dilaksanakan.
Bapenda Bojonegoro merinci lima tujuan utama dari diselenggarakannya forum Rembug Pajak ini, yaitu:
Membangun kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait regulasi serta teknis implementasi tapping box.
Menghimpun masukan dan rekomendasi perbaikan terhadap kendala sistem implementasi di lapangan.
Membentuk sinergi yang kuat antara tim teknis lapangan Bapenda/Bank Jatim dengan pelaku usaha.
Meningkatkan kepatuhan para wajib pajak daerah secara berkelanjutan.
Mempererat komunikasi dua arah guna meningkatkan utilitas penggunaan alat tapping box.
”Para pelaku usaha adalah mitra strategis kami dalam optimalisasi pajak daerah. Sebab, setiap rupiah pajak daerah yang terhimpun akan langsung dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Bojonegoro,” pungkas Yusnita Liasari.(red)












