16 Objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan
79 Objek PBJT Makanan dan Minuman (Restoran/Kafe)
10 Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
2 Objek PBJT Jasa Perparkiran
Yusnita tidak menampik bahwa dalam implementasinya di lapangan, tim teknis masih menemukan berbagai kendala.
Mulai dari masalah teknis perangkat, pengoperasian sistem, hingga pemahaman fungsi alat rekam transaksi oleh sebagian pelaku usaha.
Oleh karena itu, Focus Group Discussion (FGD) melalui Rembug Pajak ini dinilai sangat krusial untuk dilaksanakan.
Bapenda Bojonegoro merinci lima tujuan utama dari diselenggarakannya forum Rembug Pajak ini, yaitu:
Membangun kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait regulasi serta teknis implementasi tapping box.
Menghimpun masukan dan rekomendasi perbaikan terhadap kendala sistem implementasi di lapangan.
Membentuk sinergi yang kuat antara tim teknis lapangan Bapenda/Bank Jatim dengan pelaku usaha.
Meningkatkan kepatuhan para wajib pajak daerah secara berkelanjutan.
Mempererat komunikasi dua arah guna meningkatkan utilitas penggunaan alat tapping box.
”Para pelaku usaha adalah mitra strategis kami dalam optimalisasi pajak daerah. Sebab, setiap rupiah pajak daerah yang terhimpun akan langsung dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Bojonegoro,” pungkas Yusnita Liasari.(red)













