Hasil penyelidikan mengantarkan petugas pada tujuh pelaku yang berhasil diamankan. Mereka adalah NA (37) asal Brebes, FF (39) dari Cirebon, JA (35) warga Pesawaran Lampung, serta tiga pemuda Kediri masing-masing AS (20), AV (23), MVI (22), dan ES (23) asal Nganjuk.
Seluruhnya ditangkap saat berada di wilayah Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu (15/11/2025).
“Masih ada dua pelaku lain yang sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga tang potong, sepuluh cutter, tali tambang sepanjang 100 meter, serta satu unit Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 1911 PRS yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
AKP Bobby menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)













