– *Prostitusi*: 2 perkara dengan 2 tersangka
– *Perjudian Konvensional*: 7 perkara dengan 15 tersangka
– *Perjudian Online*: 1 perkara dengan 1 tersangka
– *Narkoba*: 7 perkara dengan 7 tersangka
– *Miras*: 114 perkara dengan 114 tersangka
Selain itu, Polres Bojonegoro juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras) sebanyak 324,5 liter.
Wakapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kondisi Kamtibmas lingkungan masing-masing agar selalu kondusif.
“Jika ada yang mencurigakan, serta mengganggu keamanan dan kenyamanan, segera lapor ke kepolisian terdekat,” Ucap Kompol Yoyok.(sy)