Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku penimbunan sembako bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait jika menemukan indikasi penimbunan barang.
Selain menindak praktik penimbunan, Polres Bojonegoro juga akan mengawasi peredaran barang kadaluwarsa di minimarket maupun pasar tradisional.
Kapolres juga mengingatkan para pemilik usaha untuk lebih cermat dalam mengawasi produk dagangan mereka agar tidak merugikan masyarakat. (sy)