Probolinggo, Transisinews – 23 Mei 2025 – Sebagai bagian dari upaya memperkuat keandalan layanan serta menjaga keselamatan dan estetika lingkungan, PLN Icon Plus melalui Kantor Perwakilan Jember bekerja sama dengan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kraksaan melaksanakan kegiatan Penertiban dan Perapihan Akses Kabel (P3AK) di kawasan Perumahan Kraksaan Permai, Probolinggo pada Jumat (23/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur digital sekaligus penegakan ketentuan penggunaan tiang rendah (TR) PLN serta hak penggunaan tiang listrik atau Right of Ways (RoW). Langkah tersebut sejalan dengan komitmen PLN Icon Plus untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Kraksaan Permai mengalami peningkatan signifikan jumlah jaringan WiFi dari berbagai penyedia, baik resmi maupun individu. Namun, banyak instalasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan estetika lingkungan, seperti kabel yang tergantung sembarangan, melintang di jalan umum, atau menempel pada tiang listrik PLN tanpa izin resmi. Kondisi ini berpotensi mengganggu tata ruang serta menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, tim teknis PLN Icon Plus yang terdiri dari pengawas K3, pengawas pekerjaan, dan field support dengan dukungan tim teknis PLN ULP Kraksaan serta Ketua RT setempat segera melakukan pendataan kabel bermasalah, klasifikasi kabel aktif, ilegal, dan tidak terpakai, serta penertiban fisik berupa pemotongan, penggulungan, dan relokasi kabel. Kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi kepada warga dan pemberian surat peringatan tertulis kepada pelanggar sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan.
General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Timur, Rory Aditya, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan. “Kami memastikan bahwa penggunaan aset PLN, khususnya tiang rendah, dilakukan secara sah dan tertib. Hak penggunaan tiang listrik atau Right of Ways adalah aspek penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Penertiban pemasangan kabel yang tidak sesuai akan menjaga keselamatan publik sekaligus mendukung transformasi digital yang legal dan tertib,” ujar Rory Aditya.