Ads
Peristiwa

Peristiwa Pelecehan Anak Papua Mahasiswa NTT ini Yang Disampaikan Warinussy.!!!

mmcnews00
×

Peristiwa Pelecehan Anak Papua Mahasiswa NTT ini Yang Disampaikan Warinussy.!!!

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20231204 120820~2

Papua- Transisinesw.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Warinussy Mengatakan turut menyesalkan tindakan dari sejumlah oknum aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mana mereka telah melakukan kegiatan pelecehan dan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa asal Tanah Papua yang sedang berunjuk rasa terkait Perayaan 1 Desember 2023 pada Jum’at (1/12) lalu.

Tindakan tersebut jelas sekali melanggar norma hukum mengenai kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dijamin di dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, saya menyarankan agar penting dibuat Laporan Polisi (LP) oleh anak-anak mahasiswa asal Tanah Papua yang telah mengalami tindakan melawan hukum tersebut ke Kantor Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Saya sungguh percaya bahwa tidak semua orang atau rakyat atau sesama mahasiswa di NTT sependapat dengan tindakan oknum-oknum aktivis ormas “pelaku penganiayaan” tersebut. Saya juga percaya bahwa Pemerintah Daerah di NTT serta Kapolda NTT pasti akan melakukan segenap langkah penyelesaian yang berkeadilan dalam kasus ini. Bahkan pelakunya memang mesti ditindak secara hukum, karena terhitung sudah 2 (dua) kali perbuatan semacam itu dialami para mahasiswa asal Tanah Papua,” Tutur Warinussy

Warinussy menambahkan yang melakukan unjuk rasa saat tanggal 1 Desember. Saya ingin memberi pencerahan bahwa makna sesungguhnya yang terkandung di balik peristiwa 1 Desember 1961 tak memberi catatan adanya Proklamasi Kemerdekaan Papua. Sehingga apa yang dilakukan secara terus-menerus oleh para mahasiswa asal Tanah Papua di berbagai pelosok Negara Indonesia, termasuk di NTT dan di Tanah Papua

adalah semata- mata merupakan bagian dari penyampaian pendapat dan ekspresi politik warga negara Indonesia yang sudah diakui dan dijamin perlindungannya di dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. Sehingga sangat tidak logis jikalau hak ini terus diperhadapkan dengan aksi-aksi tandingan untuk membenturkan sesama anak bangsa. Di dalam konsideran menimbang huruf f dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah jelas diakui bahwa negara Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan sebelum tahun 2001, Jelas Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *