Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Rizal Edison, SH., MH menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung Perhutani KPH Jombang, guna memberikan pendampingan disetiap permasalahan hukum, karena ada berbagai hal bidang hukum.
“Maka dari itu, akan kami komunikasikan bersama dengan menyesuaikan bidang hukum dan itu perlu dimusyawarahkan untuk memberikan solusi maupun penyelesaiannya,”ungkapnya.
Hadir pada acara perjanjian kerjasama tersebut, diantaranya: Kepala Perhutani KPH Jombang, KPH Tuban, KPH Mojokerto, Kajari Lamongan beserta Jajaran Kepala Seksi dan kepala Sub bagian Kejaksaan Negeri Lamongan.
Tujuan dari perjanjian kerja sama, adalah untuk meningkatkan efektivitas, mengoptimalkan, pelaksanaan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, juga dapat menyelesaikan permasalahan didalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani KPH Jombang dengan wilayah hutan yang masuk penangan Kejari Lamongan, yaitu +1.444 ha.
Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan doa dengan harapan perjanjian kerjasama ini dapat memberikan manfaat, serta kemaslakhatan untuk kedua belah pihak.(red/rbc)