BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Abdullah Umar menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, pada hari Senin (17/3/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro Jl. Veteran.
Hadir Langsung dalam rapat paripurna Bupati Bojonegoro Setyo Wahono nampak antusias dalam menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2024 tersebut.
Dalam awal sambutan Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono mengucapkan terima kasih terhadap Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam bingkaian kemitraan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan suasana yang kondusif.
“Terima kasih pula kepada segenap jajaran Aparatur Pemerintahan Daerah, BUMD, para Pengusaha, Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, dan semua elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung,” Ungkapnya.
Bupati menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah.
” Adapun muatan substantif lkpj Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 telah berusaha mencapai target-target pembangunan yang ditetapkan melalui berbagai pencapaian potensi yang dimiliki selain menjaga dan meningkatkan capaianya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga dituntut untuk mampu bersinergi, berkolaborasi, dan berinovasi untuk berkesinambungan dengan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
“Upaya yang dilakukan Kabupaten Bojonegoro untuk memenuhi hal tersebut adalah melalui adanya komitmen bersama dalam hal menentukan arah kebijakan,” Pungkasnya.
Bupati juga menerangkan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten telah dirasa optimal yang dibiayai oleh APBD tahun 2024 dapat terlaksana oleh berbagai kebijakan, program, dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Perangkat Daerah.
Beberapa LKPJ yang disampaikan Bupati Bojonegoro sebagai berikut :
-Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 dengan Migas tumbuh sebesar 1,67 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan sektor migas (non migas) sebesar 5,15 persen pada tahun 2024.
-Inflasi: Inflasi Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 sebesar 1,14% atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,12% pada Desember 2023 menjadi 108,34% pada Desember 2024.
-Indeks GINI: Indeks gini Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2024 sebesar 0,310 mengalami kenaikan 0,027 poin dari tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan tingkat ketimpangan sedikit melebar.