Raperda Dana Abadi Migas merupakan instrumen penting untuk mengelola pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas secara berkelanjutan dan terukur.
Namun, tanpa persetujuan final dari pemerintah pusat, terutama Kemenkeu, regulasi tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan.
DPRD Bojonegoro menegaskan tetap menunggu kelengkapan administrasi dari Pemkab untuk memastikan proses pembentukan perda berjalan sesuai regulasi.
Rapat Paripurna lanjutan akan digelar setelah seluruh persyaratan dipenuhi.(sy)













